JPU Ungkap Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi, Berbohong Tak Berselingkuh
JPU mengungkap hasil tes poligraf Putri Candrawathi terkait hubungan khusus dengan Brigadir J.
JPU mengungkap hasil tes poligraf Putri Candrawathi terkait hubungan khusus dengan Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua alias Brigadir J, Putri Candrawathi.
Jaksa penuntut umum kasus pembunuhan Brigadir J akan menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, Kamis (20/10/2022).
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer mengambil senjata milik Brigadir J untuk diserahkan kepada Ferdy Sambo.
Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, telah memasuki sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa.
JPU menganggap ketidakcermatan hakim PN Jakarta Selatan mengakibatkan kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum dari alat bukti keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat yang telah dibuktikan dan dihadirkan oleh penuntut umum di persidangan.
JPU menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian kasus pembunuhan dua polisi terhadap Laskar FPI.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.