Sangkal Tuduhan Kamaruddin Simanjuntak, Kejati Jateng: Agus Hartono akan Kabur
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau Kejati Jateng membatah tuduhan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait penyiksaan yang dialami pengusaha Semarang, Agus Hartono.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atau Kejati Jateng membatah tuduhan pengacara Kamaruddin Simanjuntak terkait penyiksaan yang dialami pengusaha Semarang, Agus Hartono.
Pengusaha asal Semarang, Agus Hartono, ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng atas dugaan kasus korupsi di Bandara Ahmad Yani Semarang.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara kondang menyebut kliennya, pegusaha Agus Hartono, mendapat penyiksaan dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkap bahwa terdakwa Putri Candrawathi turut menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J.
A3H melaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yuamara, ke Bareskrim Polri.
Tim pengacara datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan
Dalam video tersebut, Kamaruddin tidak menyebutkan nama Erick Thohir, namun Faizal Assegaf menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah dan kabar bohong.
Kinerja PT Taspen (Persero) khususnya di bidang pengelolaan investasi dan operasional mendapat apresiasi positif dari BPK.
Brigadir J dibunuh setelah Putri Candrawathi berbincang sekitar satu jam dengan suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo, sepulang mereka dari Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022 lalu.
Ia adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.