Langgar Protokol Kesehatan, Massa Kampanye Paslon Dibubarkan Bawaslu Sukoharjo
Bawaslu Sukoharjo menggandeng kepolisian untuk membubarkan massa kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Bawaslu Sukoharjo menggandeng kepolisian untuk membubarkan massa kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di sejumlah daerah di Jateng saat masa kampanye sejak 26 September-22 Oktober 2020.
Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di sejumlah daerah di Jateng saat masa kampanye sejak 26 September-22 Oktober 2020.
Sudah ada komitmen baik dari paslon maupun tim kampanye paslon untuk menaati aturan yang ada.
Tim gabungan yang mempreteli APK liar berasal dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten, Satpol PP Klaten, dan prajurit TNI.
Kebijakan tersebut berkaca pada pengalaman di Pilkada Klaten 2015.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.