Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Mantan Menteri BUMN itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
Mantan Menteri BUMN itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014.
Mantan Dirut Pertamina itu juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan gas alam cair
Jusuf Kalla membela eks-Dirut Pertamina Karen Agustiawan dengan beberapa alasan.
Jusuf Kalla hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi eks-Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PT PricewaterhouseCoopere Consulting Indonesia atau PwC untuk membayar ganti rugi setara total Rp1,22 triliun.
Setelah mengundurkan diri dari PT Pertamina tahun 2011, Karen menjadi guru besar di Harvard University.
Dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair ini negara ditaksir merugi hingga Rp2,1 triliun.
Karen ditetapkan jadi ersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah Mantan Direktur Utama PT. Pertamina, Karen Agustiawan, untuk bepergian ke luar negeri.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.