Bos ACT Didakwa Gunakan Dana Rp117 M Tanpa Izin Ahli Waris Korban Lion Air
Berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan Ibnu Khajar bersama mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan JPU disebutkan Ibnu Khajar bersama mantan Presiden ACT Ahyudin dan Hariyana menggunakan dana BCIF sebesar Rp117 miliar.
Kabar terbaru kasus penyelewengan dana lembaga kemanusiaan ACT, yakni penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menitipkan 56 unit kendaraan operasional ACT di salah satu gudang kawasan Bogor.
Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana sosial yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kantor ACT Madiun masih tetap buka seperti biasa meski kini tidak melayani penggalangan dana.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.