Kadus 7 Keyongan Boyolali Dituntut 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Dana PBB
Kadus 7 Keyongan Nogosari, Boyolali, yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana PBB 2015-2018, Dwi Purnomo, dituntut pidana 4,5 tahun penjara.
Kadus 7 Keyongan Nogosari, Boyolali, yang menjadi tersangka kasus korupsi penyelewengan dana PBB 2015-2018, Dwi Purnomo, dituntut pidana 4,5 tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi dana PBB di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Masih ada beberapa kadus yang masih menunggak dan belum ada iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PBB di Keyongan.
Tiga kepala dusun (Kadus) di Nogosari, Boyolali, yang diduga menilap uang pajak bumi dan bangunan (PBB) harus diproses hukum.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.