Berdamai, Paytren Yusuf Mansur Cicil Gaji Karyawan Ter-PHK Rp75,3 Juta
Cicilan pertama senilai Rp75,3 juta dibayarkan Paytren kepada 14 karyawan yang menggugat tersebut, pada Minggu (5/2/2023), dari total Rp451 juta yang harus dibayarkan.
Cicilan pertama senilai Rp75,3 juta dibayarkan Paytren kepada 14 karyawan yang menggugat tersebut, pada Minggu (5/2/2023), dari total Rp451 juta yang harus dibayarkan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.