Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan
SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri mencecar Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan 22 pertanyaan terkait aset yang dimiliki di sejumlah daerah.
Firli mengatakan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Putusan itu menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata, keberatan menjadi saksi yang meringankan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap warga asal Aceh, Imam Masykur.
Dulu semua komunitas gerakan antikorupsi ramai-ramai memberikan dukungan kepada KPK untuk melawan Polri karena dianggap Korps Bhayangkara itu yang bermasalah.
Firli diperiksa selama 10 jam di gedung Bareskrim Polri
Polda Metro Jaya belum menahan Firli namun pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu dilarang masuk ke kompleks KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tertuduh utama dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri beralasan sibuk menjalankan tugas sebagai Ketua KPK.
Gelar perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Sejumlah polisi berseragam lengkap berjaga di depan rumah untuk mengamankan proses penggeledahan tersebut.
Surat permohonan supervisi sudah diajukan pada 11 Oktober 2023 dan hingga kini belum ada kabar.
Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penarikan Kevin Egananta ke Polri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim Firli Bahuri memerlukan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Beragam berita menarik tersaji di Harian Umum Solopos edisi hari ini, salah satunya tentang eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.
Massa juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang dibidik akibat terjerat kasus korupsi.
Hasninda mengaku pelaku meneror akan menyebarkan video pornografi.
Iman menyayangkan aksi pemerasan yang dilakukan AY dan Z karena telah menunggangi profesi wartawan untuk melakukan tindak kejahatan.
Di bagian kanan mobil atau sisi pengemudi, terdapat tiga lubang yang diduga akibat tertembus timah panas.
Wilson Lalengke juga dinilai telah menghina dan melecehkan adat di Lamtim dan membuat keonaran di Polres Lamtim.
Jajaran Satreskrim Polres Grobogan menangkap pria yang disebut berprofesi sebagai wartawan berinisial MK, 48, pelaku pemerasan seorang perangkat desa.
Dua orang pria, MYD, 39 dan DS, 35, yang mengaku wartawan dan memeras warga dengan dalih perselingkuhan ditangkap Polres Trenggalek.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 48 orang asal Cina dan Vietnam karena memeras korban menggunakan foto dan video cabul itu bermula dari aplikasi kencan.
Awalnya pelaku berpura-pura membeli salep yang dijual korban secara online.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.