Tersangka Penganiaya Sopir Feeder BST Solo Terancam 2 Tahun Penjara
Tersangka pemukulan sopir BST Solo, terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
Tersangka pemukulan sopir BST Solo, terancam hukuman maksimal dua tahun penjara.
Permintaan maaf dari Bagas Ardino, 23, penganiaya sopir angkutan feeder Batik Solo Trans atau BST koridor 903 di kawasan Notosuman, Solo, tidak membuat Polresta Solo menghentikan penyidikan. Alhasil, Bagas Ardino, tetap ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sudibyo, 40, seorang sopir angkutan feeder Batik Solo Trans (BST) menjadi korban penganiayaan dari seorang pengendara sepeda motor pada Minggu (19/12/2021) petang.
Sudibyo, 40, seorang sopir angkutan feeder Batik Solo Trans (BST) mendapat dua pukulan dari seorang pengendara sepeda motor pada Minggu (19/12/2021) petang.
Kasus kerusuhan di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo telah digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pekan lalu.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.