Hakim PN Medan Vonis Bebas AKBP Achiruddin di Kasus BBM Solar Ilegal
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara yang menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Modus dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan truk
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.