Terbukti Perjualbelikan Trenggiling, Pemuda Boyolali Divonis 2 Tahun Penjara
Seorang pemuda Boyolali, Ali Abdul Rohman, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan atau memperjualbelikan trenggiling dan sisiknya. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp5 juta.