Kuasa Hukum Sebut Besok Habib Rizieq Bebas
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam kasus kerumunan di Megamendung, HRS divonis denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.