Sebut Jokowi Intervensi Kasus Setya Novanto, Agus Rahardjo Dilaporkan Polisi
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan polisi terkait pernyataan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi kasus Setya Novanto.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dilaporkan polisi terkait pernyataan bahwa Presiden Jokowi berupaya mengintervensi kasus Setya Novanto.
Presiden Jokowi dipastikan belum berniat mengambil langkah hukum atas tudingan yang disampaikan oleh Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.
KSP Moeldoko mencurigai ada motif di balik pernyataan Agus Rahardjo mengenai intervensi Presiden Jokowi soal KPK.
Presiden Jokowi mempertanyakan maksud Ketua KPK Agus Rahardjo ihwal permintaan menghentikan kasus Setya Novanto.
Mahfud Md menegaskan tidak boleh ada intervensi terhadap penegakan hukum.
Meski memimpin KPK, Agus tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan Agus Rahardjo mundur dari jabatannya selaku Ketua KPK saat menangani kasus e-KTP.
Eks-Ketua KPK Agus Rahardjo menilai bahwa pada periode kedua Presiden Jokowi KPK kian lemah memberantas korupsi.
Wakil KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang membenarkan bahwa koleganya, Ketua KPK Agus Rahardjo, bercerita soal dimarahi oleh Presiden Jokowi.
Istana bantah pernyataan mantan Ketua KPK terkait perintah Jokowi menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik yang menjerat Setnov.
Eks-Ketua KPK menyebut Presiden Jokowi pernah meminta menghentikan penyidikan kasus korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.