Kapolda Bali: Lapor Ulah Turis Asing, Jangan Viralkan karena Bisa Kena UU ITE
Kapolda Bali meminta masyarakat melapor apabila melihat turis asing berulah, jangan memviralkan karena bisa dijerat UU ITE.
Kapolda Bali meminta masyarakat melapor apabila melihat turis asing berulah, jangan memviralkan karena bisa dijerat UU ITE.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik kasus 'Lord Luhut'.
Secepat apapun seseorang menghapus unggahan yang sudah sempat diunggah di media sosial, saat itu juga jejak digital sudah terekam.
Majelis hakim terlihat terkejut dengan jawaban Haris Azhar yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Jaksa juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan
Pegiat media sosial atau medsos, Adam Deni atau AD, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait kasus ilegal akses.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.