Razia dan Sidang Tipiring Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Bogor
Sebanyak 15 warga terjaring razia yang digelar petugas dari Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Sebanyak 15 warga terjaring razia yang digelar petugas dari Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Perokok pasif menerima dampak yang lebih berbahaya untuk kesehatan. Hal ini karena seseorang yang merokok hanya sebagian kecil saja asap yang masuk ke tubuh dan paru-paru.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan menutup display rokok di warung dan swalayan.
Direktur Yayasan Kakak, Shoim Sahriyati menilai sejumlah reklame dan iklan rokok di sekitar sekolah masih ditemukan. Berdasarkan riset terakhir pada 2022 yang dilakukan Yayasan Kakak menunjukan ada 128 sekolah yang ada iklan rokok dalam radius 150 meter.
Perbup Klaten tentang Kawasan Tanpa Rokok menetapkan ada tujuh tatanan atau kategori kawasan yang harus bebas dari asap rokok.
Pemuda penggerak adalah komunitas anak muda di Solo yang peduli terhadap isu perlindungan anak. Saat ini mereka fokus pada isu perlindungan anak dari produk tembakau.
Berapa ratus atau bahkan berapa ribu kali anak-anak melihat iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam kehidupan mereka?
Tak berselang lama, saya terkejut saat melihat hampir semua remaja laki-laki yang hadir dalam pertemuan itu merokok.
Forum Anak dan Pemuda Penggerak Solo menyatakan Perda KTR belum optimal diterapkan di Kota Solo.
Berdasarkan riset yang dilakukan tim Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, anak yang berasal dari keluarga perokok 5,5% berisiko lebih besar terkena tengkes.
Hasil riset yang dilakukan Yayasan Kakak ditemukan bahwa kebanyakan sudah merokok sudah sejak kelas 6 SD. Salah satu faktornya adalah melihat gurunya merokok.
Temuan para pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Anak Sukowati (Forasi) tentang banyaknya puntung rokok di kawasan tanpa rokok (KTR) seperti car free day (CFD) serta banyaknya iklan rokok di dekat lingkungan sekolah menjadi keprihatinan.
Bagi warga yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2011 tentang KTR bisa dikenai sanksi administrasi, denda, hingga hukuman pidana ringan.
Pemkab Sragen telah menetapkan sejumlah lokasi sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sebanyak 15 orang anggota Forum Anak Sukowati (Forasi) bersama Yayasan Kakak Solo dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KP3A) Sragen menggelar aksi pungut puntung rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yakni di arena car free day (CFD) Alun-alun Sragen, Minggu (12/2/2023).
Prevalensi perokok anak terus meningkat, dari 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018 atau setara dengan 7,8 juta anak.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera diterapkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemkab Boyolali.
Kenaikan cukai rokok sebesar 10% tidak berpengaruh terhadap proses pembahasan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) oleh Pemkab Boyolali dan DPRD setempat.
Pemkot Jogja kini tengah menyusun Perwal mengenai kawasan tanpa rokok dan salah satu poinnya perokok sembarangan bisa didenda hingga Rp7,5 juta.
Desa Rembes di Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi desa antiasap rokok setelah warganya dilarang merokok sembarangan.
Selama 45 menit di Taman Monumen Banjarsari, Solo, Pemuda Penggerak Solo mengumpulkan 341 sampah puntung rokok, enam bungkus rokok, dan satu korek gas.
Masih ada orang-orang yang dengan bebas merokok di Taman Kridoanggo Sragen meski ruang publik itu sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Seribuan puntung rokok ditemukan di dua taman yang seharusnya menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) di Solo sesuai Perda No 9/2019.
Pemerintah Kota Jogja, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan road map atau peta jalan kawasan tanpa rokok (KTR) yang akan diwujudkan pada 2022-2027.
Meski sudah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), masih ditemukan beberapa orang yang merokok di kawasan Malioboro.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja dalam proses perancangan aturan pengurangan iklan rokok di tempat-tempat luar ruangan.
Pemkot Solo segera mulai menerapkan denda bagi warga yang merokok di kawasan tanpa rokok atau KTR setelah dua tahun sosialisasi Perda.
Komunitas Pemuda Penggerak telah melakukan pengambilan gambar video seri untuk kampanye kawasan tanpa rokok.
Pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda berakhir di Indonesia tak serta merta membuat kebiasaan merokok berhenti.
Satu lagi anak di Kota Solo yang terpapar Covid-19 dan menunjukkan anak-anak rentan terkena dampak langsung pandemi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.