Aniaya Anak Tiri hingga Meninggal, Ayah di Boyolali Terancam 15 Tahun Penjara
Ayah di Guli, Nogosari, Boyolali, yang menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda sampai Rp3 miliar.
Ayah di Guli, Nogosari, Boyolali, yang menganiaya anak tirinya hingga meninggal dunia terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan atau denda sampai Rp3 miliar.
Anak balita diduga dianiaya ayah tiri di Boyolali sempat dibawa ke Puskesmas Nogosari, akan tetapi sesampainya di Puskesmas Nogosari, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyatakan pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Korban kasus ayah di Boyolali aniaya anak tiri hingga meninggal sudah dimakamkan tapi polisi akan membongkar makam korban untuk autopsi.
Pembongkaran makam bocah tiga tahun di Boyolali itu dilakukan polisi untuk menambah alat bukti dalam pengungkapan kasus ayah aniaya anak tiri hingga meninggal dunia.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui kejahatannya telah melakukan kekerasan terhadap anak tirinya hingga korban hingga meninggal dunia.
Seorang suami yang aniaya istri hingga meninggal dunia di Gladagsari, Boyolali, pada Oktober 2022 lalu divonis 13 tahun penjara.
Meski pergi tanpa kabar meninggalkan keluarganya selama 13 tahun, seorang suami asal Ampel, Boyolali, tak secara otomatis bercerai dengan istrinya.
Pria asal Ampel, Boyolali, menceritakan kisahnya yang mirip Bang Toyib dalam lagu dangdut lantaran pergi selama 13 tahun tanpa memberi kabar maupun nafkah kepada istrinya.
Kisah dalam lagu Bang Toyib terjadi di Boyolali di mana seorang suami asal Ampel pergi selama 13 tahun tanpa memberi kabar maupun nafkah kepada istri dan anak-anaknya.
Seorang pria di Musuk, Boyolali, melakukan KDRT dan aniaya istrinya hingga mengalami luka parah di bagian perut.
Pernikahan dini bisa memberikan dampak multidimensi bagi kehidupan rumah tangga. terutama memicu kasus stunting dan KDRT.
Keluarga korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bunuh istri di Gladagsari, Boyolali, minta pelaku dihukum mati.
Korban dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bunuh istri di Gladagsari, Boyolali, sering mendapatkan tindak kekerasan dari suaminya.
Sebanyak 28 adegan diperagakan saat rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami bunuh istri di Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, Rabu (26/10/2022).
Pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga istrinya meninggal dunia di rumahnya, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali, menyerahkan diri ke Polsek Selo Boyolali.
Terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang istri meninggal dunia di Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.