Lakukan KDRT, Dokter Puskesmas di Kulonprogo Cuma Dituntut 6 Bulan Penjara
Jaksa menuntut seorang dokter Puskesmas di Kulonprogo yang menjadi terdakwa kasus KDRT dengan hukuman enam bulan penjara.
Jaksa menuntut seorang dokter Puskesmas di Kulonprogo yang menjadi terdakwa kasus KDRT dengan hukuman enam bulan penjara.
Seorang pria dilaporkan istrinya ke Polres Kulonprogo karena selama belasan tahun melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
Seorang dokter di Kulonprogo yang menjadi korban KDRT oleh suaminya justru saat ini mendekam di penjara.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.