Jaksa Tuntut Sopir Vanessa Angel Tujuh Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang pada Kamis (17/3/2022).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang pada Kamis (17/3/2022).
Namun menjelang akhir hidupnya, Vanessa Angel tak hanya dekat dengan ayah kandungnya melainkan juga dekat dengan ibu sambungnya, Puput.
Kedua jenazah tiba di lokasi pemakaman sekitar pukul 09.00 WIB
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.