Harta Crazy Rich Bandung Disita oleh Negara, Bukan Dikembalikan kepada Korban
Meskipun harta Doni Salmanan disita, ternyata barang-barang mewah itu tidak dikembalikan kepada para korban penipuan.
Meskipun harta Doni Salmanan disita, ternyata barang-barang mewah itu tidak dikembalikan kepada para korban penipuan.
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan itu dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.
Doni juga dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Ayah dan anak itu menyusul Indra Kenz ke penjara dalam jeratan kasus yang merugikan ribuan orang dengan kerugian ratusan miliar rupiah tersebut.
Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.