Kejari Kota Semarang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Senjata Tajam
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 89 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juni 2024.
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 89 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode April hingga Juni 2024.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menahan mantan Lurah Sawah Besar Semarang terkait kasus mafia tanah berupa permintaan pungli terkait pengurusan sertifikasi tanah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.