Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Kejati DIY Geledah Kantor PT Taru Martani
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor PT Taru Martani atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp18 miliar.
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah Kantor PT Taru Martani atas dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp18 miliar.
Pengungkapan kasus investasi fiktif tahun 2016-2022 yang dilakukan seorang teller bank pelat merah di Jogja oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata bermula dari laporan BRI.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.