Vonis Mati Herry Wirawan Bukan Solusi bagi Korban, Begini Alasannya
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati mengatakan hukuman mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan menggeser fokus negara kepada hal yang tidak lebih penting dari korban.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.2/PNPS/1964 terpidana mati harus diberitahu tiga hari sebelum hari H pelaksanaan eksekusi.
PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan PN Bandung.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.