Korupsi Dana Rp105 Juta, Pejabat Pemkab Madiun Dihukum 1 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun divonis bersalah oleh MA dalam kasus korupsi PIK tahun 2015.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Madiun divonis bersalah oleh MA dalam kasus korupsi PIK tahun 2015.
Kejari Kabupaten Madiun akhirnya mengeksekusi pegawai Kemenang Madiun yang melakukan korupsi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.