Berkas Perkara Dugaan Korupsi Alsintan dan UPPO Dilimpahkan ke Tipikor
Kejari Karanganyar menyatakan enam berkas kasus dugaan korupsi bantuan Alsintan dan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) lengkap alias P21.
Kejari Karanganyar menyatakan enam berkas kasus dugaan korupsi bantuan Alsintan dan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) lengkap alias P21.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memastikan aliran dana korupsi penjualan Alsintan tahun 2021 dinikmati tiga tersangka.
Inspektorat menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar atas pekerjaan pembangunan kolam renang Guworejo, Sragen, senilai Rp196 juta.
Camat Karangmalang, Sragen, Dani Wahyu Setiawan, bersama stafnya melihat langsung kondisi kolam renang Guworejo pada Sabtu (27/7/2024)
Kejari Sragen memberikan pendampingan hukum atas 12 proyek fisik dari tujuh instansi pemerintah senilai Rp77,96 miliar pada 2024.
Dua kasus dugaan korupsi yaitu di Guworejo, Kecamatan Karangmalang, dan wilayah Kecamatan Mondokan dalam penyidikan Kejari Sragen.
Kejari Sragen merilis capaian kinerja selama Januari-Juli 2024 pada momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 2024.
Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Tanon Sragen ini dilengkapi dengan fasilitas dan tenaga ahli yang kompeten untuk memberikan pelayanan rehabilitasi terbaik.
Deklarasi simbolis pembentukan Rumah Restorative Justice dilakukan di Pendapa Sumonegaran Sragen dan diikuti 196 desa secara virtual, Senin (13/5/2024).
Rupbasan Kelas II Kabupaten Sragen, telah meluncurkan lima layanan yang memungkinkan masyarakat dengan mudah mengetahui dan mengambil barang yang disita aparat penegak hukum.
Kelanjutan kasus investasi semut rangrang Sragen hingga bus terguling di Bukit Bego Bantul masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com Jumat pagi ini.
Sebelum dijemput oleh jaksa Kejari Sragen, bos bisnis semut rangrang Sugiyono sudah menandatangani pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Penangkapan bos ternak semut rangrang Sragen untuk dijebloskan ke penjara hingga update banjir Grobogan masuk daftar 10 berita terpopuler Solopos.com 24 jam terakhir.
Sempat dinyatakan bebas oleh PN Sragen, bos ernak semut rangrang, Sugiyono, akhirnya divonis bersalah oleh MA dengan hukuman delapan tahun penjara.
Terkait kasus korupsi eks Kades Pungsari, Bupati Sragen sempat mengaku tak mau ada kades yang berurusan dengan hukum.
Kejari Sragen akhirnya menahan mantan Kades Pungsari, Kecamatan Plupuh, Joko Surono, atas kasus dugaan korupsi dana BUMDes Maju Jaya Pungsari. Joko dituding mengorupsi dana BUMDes Rp350 juta lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan PLN Surakarta menjalin kerja sama untuk memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, serta audit hukum.
Serapan anggaran Kejari Sragen hingga akhir tahun mencapai 86,51% dari daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2023 karena ada dua kegiatan yang kurang optimal.
Kejari Sragen melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (19/12/2023). Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika, pil koplo, senjata tajam, rokok ilegal, uang palsu dan lainnya.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah mengamankan barang bukti berupa 17 dokumen terkait kasus dugaan korupsi tersebut tetapi belum melakukan penyitaan.
Kejari Sragen tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fisik yang dibiayai dana bantuan Pemerintah Provinsi Jateng di tujuh desa di Kecamatan Mondokan.
Nilai monitoring center of prevention (MCP) Kabupaten Sragen diklaim menjadi yang tertinggi di Jateng. Dengan itu, Bupati Sragen berharap ASN lebih mawas diri dan tidak melakukan korupsi.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memvonis Arifin Afrian Tanjung, 23, dengan hukuman 14 tahun penjara atas kasus pembunuhan wanita asal Colomadu, Karanganyar.
Kejari Sragen menuntut Ari Afrian Tanjung, 23, terdakwa kasus pembunuhan perempuan asal Colomadu, Karanganyar, dengan hukuman 16 tahun penjara.
OTT KPK di Kejari Bondowoso membuat Kejaksaan Agung langsung berbenah. Seluruh kejari termasuk di Sragen diminta untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Majelis Hakim PN Sragen menjatuhkan beban ganti rugi paling besar kepada terdakwa FRP yang masih dibawah umur atas kasus pengeroyokan pelajar asal Madiun. Sementara empat terdakwa lain juga dikenai beban ganti rugi selain hukuman badan.
Virginia Hariztavianne resmi menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sragen menggantikan pejabat sebelumnya Ery Syarifah.
Kejari Sragen segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah untuk proyek pembangunan jalan desa di Kecamatan Mondokan.
Empat panitia program PTSL 2018 Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, Sragen, dan seorang perangkat desa jadi tersangka kasus korupsi dengan tuduhan menguasai tanah oro-oro tanpa hak.
Penyelidikan di 12 desa di wilayah Kabupaten Sragen berkaitan dengan penggunaan dana-dana yang ada, di antaranya dana bantuan keuangan dan dana badan usaha milik desa (BUMDesa).
Kejari Sragen memusnahkan banyak barang bukti kejahatan yang dikumpulkan dalam enam bulan. Ada peningkatan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kejari Sragen menyelesaikan kasus seorang pria menabrak sswa SD di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Kasus itu berakhir damai.
Sebanyak 10 proyek strategis pada 2023 di Kabupaten Sragen mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengadakan Program Jaksa Masuk Pesantren/Sekolah di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur binaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sragen, Kamis (23/2/2023).
Pekan Sragen memberikan hibah Rp1,4 miliar untuk membangun tiga rumah dinas pejabat Kejari Sragen. Peresmian rumah dinas tersebut dihadiri Kajati Jateng pada Selasa (21/2/2023).
LDII Sragen meminta Kejari bisa memberikan penyuluhan hukum di ponpes yang mereka kelola.
Kejari Sragen mengaku belum diberitahu soal kaburnya lima tahanan dari LP Kelas IIA Sragen. Lima tahanan yang kabur itu statusnya terdakwa.
Sebanyak 5,2 gram sabu-sabu dan ribuan butir obat psikotropika beragam jenis yang merupakan barang bukti berbagai kasus dimusnahkan Kejari Karanganyar, Kamis (10/11/2022).
Perum Perhutani KPH Surakarta bersama Kejari Sragen mengadakan Sosialisasi dan Diskusi Agroforestri di Petak 11-A RPH Tangen Kabupaten Sragen, Jumat (28/10/2022).
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengecek sejumlah kerja sama yang dilakukan dengan masyarakat di wilayah BKPH Tangen, Sragen.
Kajari Karanganyar, Mulyadi Sajaen, dipromosikan menjadi Asisten Pengawasan Kejati Gorontalo. Jabatan Kajari Karanganyar selanjutnya diisi mantan Kajari Kabupaten Pagar Alam, Provinsi Sumatra Selatan
Ke depan Perum Perhutani KPH Surakarta akan menggandeng Kejari Sragen untuk melakukan pendampingan proses perjanjian kerja sama.
Mantan Junior Manajer Bisnis Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutam (KPH) Surakarta berinisial YCA ditetapkan Kejari Sragen sebagai tersangka kasus korupsi.
Rumah Keadilan Restoratif di Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen berhasil menyelesaikan kasus perdana berupa sengketa tanah waris warga setempat.
Kejari Sragen akan mendampingi pelaksanaan proyek Pemkab Sragen dari awal sampai akhir. Ini dilakukan untuk menekan potensi terjadinya korupsi.
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta bersama Kejari Sragen gelar Forum Diskusi Kelola Agroforestry, belum lama ini.
Bayan Dusun Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Sragen, mengklaim sudah menyerahkan uang pembayaran PBB warganya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen.
Kejari Sragen akan menindaklanjuti adanya kasus dugaan penyimpangan pembayaran PBB warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang.
Perwakilan warga Dukuh Pagah, Desa Srimulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen mengadu ke Kejari Sragen terkait banyak tunggakan PBB sejak 2014, Senin (25/4/2022).
Kasus pemerasan terhadap Kades Kecik oleh dua pentolan LSM Forum Masyarakat Sragenb (Formas) berawal dari operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli pada 8 November 2021 lalu.
Dua aktivits Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki dan Sumardi, menerima vonis satu tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan hakim PN Sragen.
Dua mantan pentolan Forum Masyarakat Sragen (Formas) divonis 1 tahun 8 bulan penjalan oleh PN Sragen karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Kades Kecik.
Dua aktivis LSM Forum Masyarakat Sragen (Formas), AB dan SM, telah jalani persidangan di Pengadilan Negeri Sragen.
Kejari Sragen mengedepankan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara ringan.
Dua aktivits LSM Formas Sragen diduga memanfaatkan kasus yang menimpa seorang kades di Tanon yang tengah terbelit masalah untuk mencari keuntungan sendiri.
Tim Saber Pungli Sragen mengaku mengantongi barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap orang berinisial AB yang, ketua sebuah LSM di Sragen.
Demi mewujudkan insititusi yang profesional dan bebas dari korupsi, Kejari Sragen mencanangkan zona integritas.
Hanya tamu dengan suhu tubuh di bawah 37 derajat Celcius yang dibolehkan masuk Kantor Kejari Sragen.
Penyerahan uang kerugian negara yang terselamatkan menjadi berita terpopuler Solopos.com.
Kasus korupsi pengadaan Ruang Sistem Operasi RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,01 miliar.
Kejari Sragen menyerahkan uang pengembalian kasus korupsi RSUD senilai Rp2,016 miliar ke kas daerah.
Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes.
Penasihat hukum menyebut uang yang diterima dua tersangka merupakan tanda terima kasih.
Kejari Sragen memusnahkan barang bukti kasus pidana.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.