Asuransi Dikeluhkan, OJK: Perusahaan harus Mengganti Kerugian Nasabah Jika…
OJK menegaskan perusahaan asuransi harus mengganti kerugian yang dialami nasabah dalam produk unit-linked dengan catatan.
OJK menegaskan perusahaan asuransi harus mengganti kerugian yang dialami nasabah dalam produk unit-linked dengan catatan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.