Denda Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
Sama halnya dengan iuran kepesertaan, denda telat bayar BPJS Kesehatan juga mengalami kenaikan dari 2,5 persen menjadi 5 persen pada 2021.
Sama halnya dengan iuran kepesertaan, denda telat bayar BPJS Kesehatan juga mengalami kenaikan dari 2,5 persen menjadi 5 persen pada 2021.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri diterapkan secara bertahap khusus kelas III, sedangkan kelas I dan II langsung berlaku Juli 2020.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.