UMP 2024 Naik Tipis, Pengusaha Sebut Sudah Ideal
Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sudah ideal. Khususnya untuk kalangan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun.
Kalangan pengusaha menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sudah ideal. Khususnya untuk kalangan pekerja baru dengan masa kerja kurang dari setahun.
Berikut adalah tren kenaikan UMP dalam lima tahun terakhir.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini belum menerima laporan dari para gubernur terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 diperkirakan berada di kisaran 9 hingga 10%.
Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat dilaksanakan pada hari ini, Senin (28/11/2022).
Kenaikan upah minimum 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022
Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.