Demo Tuntut Kenaikan UMK, Ribuan Buruh di Tangerang Konvoi dan Blokir Jalan
Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 12 persen.
Buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 12 persen.
Kalangan pengusaha meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menunda berlakunya Permenaker Nomor 18/2022 yang mengatur kenaikan upah minimum maksimal 10 persen pada 2023.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 disebutkan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 peren.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.