Guru PPPK di Sragen Bisa Jadi Kepala Sekolah, Ini Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen membuka peluang bagi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi kepala sekolah dasar (SD) atau sekolah menengah pertama (SMP).