Koruptor Dana Bantuan Korban Covid-19 Senilai Rp292 Juta Divonis 1,5 Tahun
Kedua terdakwa terbukti mengkorupsi dana bantuan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku senilai Rp292,7 juta.
Kedua terdakwa terbukti mengkorupsi dana bantuan Covid-19 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku senilai Rp292,7 juta.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.