Membahayakan, Polres Trenggalek Larang Kereta Kelinci Beroperasi di Jalan Raya
Satlantas Polres Trenggalek melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum atau jalan raya karena membahayakan.
Satlantas Polres Trenggalek melarang kereta kelinci beroperasi di jalan umum atau jalan raya karena membahayakan.
Peristiwa kecelakaan melibatkan sebuah kereta mini atau kereta kelinci terjadi di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang pengoperasian sepur kelinci di wilayah Solo. Sepur kelinci hanya diperbolehkan di kawasan wisata dan tidak mengganggu kenyamanan para pengguna jalan.
Satlantas Polres Klaten masih menyelidiki kecelakaan kereta kelinci terguling di Dukuh Jambon, Desa Bogem, Bayat, Klaten, Sabtu (27/5/2023).
Empat penumpang dirawat di RS akibat kereta kelinci yang terguling di Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Klaten, Sabtu (27/5/2023) pagi.
Kereta kelinci berisi warga lanjut usia (lansia) terguling di kebun jati Desa Bogem, Kecamatan Bayat, Klaten, Sabtu (27/5/2023).
Dishub Kabupaten Magelang secara tegas melarang kereta kelinci atau kereta wisata beroperasi di jalan raya.
Korban terdiri dari tujuh orang dewasa dan dua anak-anak
Jumlah Kereta Kelinci di Kabupaten Wonogiri terbilang sangat minim. Hal itu mengingat kondisi geografis Wonogiri yang naik turun sehingga menyulitkan kereta kelinci ketika melintas di jalan.
Sopir kereta kelinci yang terlibat kecelakaan maut di wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Rabu (11/5/2022) belum dapat dimintai keterangan karena masih sakit.
Kendaraan wisata berbasis listrik dari Pemkot Solo maupun sepur keinci sebenarnya boleh boleh beroperasi namun ada syarat yang harus dipenuhi.
Para sopir sepur kelinci yang biasa beroperasi di pusat keramaian seperti Stadion Manahan, Solo, sepakat berhenti beroperasi sementara menyusul kasus kecelakaan di Boyolali.
Sejumlah ibu-ibu yang kerap naik sepur kelinci untuk hiburan bersama anak-anak mereka di wilayah Solo mengaku kini takut naik kendaraan tersebut setelah peristiwa kecelakaan di Boyolali.
Jajaran Polres Klaten mengimbau ke pemilik/pengelola kereta kelinci tidak mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan raya di Kabupaten Bersinar.
Objek wisata di Klaten steril dari kereta kelinci saat memasuki liburan akhir pekan.
Dishub Solo berencana memberikan asuransi kecelakaan penumpang mobil listri wisata. Namun karena masih gratis, asuransi itu belum diterapkan.
Meski secara konsep sama dengan kereta kelinci, Dishub Kota Solo menyebut mobil listrik wisata di Solo boleh dioperasikan di jalan raya karena sudah memenuhi standar keamanan.
Dalam aturan lalu lintas, kereta kelinci tak boleh beroperasi di jalan raya. Bagi yang melanggar terancan kena hukuman ini.
Kereta kelinci seharusnya tak boleh beroperasi di jalan raya, melainkan di objek wisata yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata.
Pemerintah pusat mewajibkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100% di sekolah dengan tingkat vaksinasi guru dan tenaga kependidikan di atas 80%.
Kereta kelinci dilarang beroperasi di wilayah perkotaan di Wonogiri.
Dishub memperkirakan ada ratusan kereta kelinci yang beroperasi di 20 kecamatan di Sragen. Pemilik kereta kelinci akan diberikan sosialisasi soal larangan mengoperasikan kendaraan itu di jalan raya.
Wahana hiburan berupa kereta mini alias kereta kelinci dengan gerbong terbuka sudah hadir di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sejak 1977. Fasilitas ini kemudian menginspirasi lahirnya kereta kelinci rakitan sendiri oleh masyarakat sebagai sarana hiburan murah sekaligus bentuk perlawanan atas mahalnya akses hiburan seperti di TMII.
Satlantas Polres Boyolali telah melaksanakan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci tentang larangan kereta kelinci melintas di jalan protokol.
Kereta kelinci dilarang melintas di jalan protokol atau jalan raya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Pengemudi kereta kelinci Nur Rohim ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.