Kisruh Tanah Kas Desa Gedangan, Carik dan Kadus Terancam Diberhentikan Permanen
Dua perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terancam diberhentikan secara tetap atau permanen karena terlibat kasus dugaan jual beli tanah kas desa.
Dua perangkat Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terancam diberhentikan secara tetap atau permanen karena terlibat kasus dugaan jual beli tanah kas desa.
Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan, Grogol, Sukoharjo, sepakat menyelesaikan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dusun (Kadus) inisial SA, dan Sekretaris Desa (Sekdes) inisial AR, dengan menempuh jalur restorative justice.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.