Divonis 4,5 Bulan Penjara atas Kepemilikan Senjata Api, Kivlan Zen Banding
Kivlan Zen bersikeras menyatakan tidak bersalah atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam ilegal sehingga mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Pusat.