Ini Alasan Majelis Hakim Perberat Hukuman Kolonel Priyanto
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Kolonel Priyanto dengan penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis Kolonel Infanteri Priyanto dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis diberikan karena terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian
Oditur Militer Tinggi II Jakarta menyampaikan hukuman maksimal kepada Kolonel Infanteri Priyanto harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.
Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan ide membuang tubuh korban kecelakaan di Nagreg ke Sungai Serayu karena ingin melindungi anak buah.
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap tiga anggota TNI penabrak sejoli di Nagreg, Bandung, berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Kolonel P, pelaku tabrak lari yang menewaskan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum ditangkap.
Salah seorang anggota TNI AD terduga pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar), memberikan pengakuan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.