Pernikahan dengan Anak 7 Tahun Bikin Pemilik Ponpes Semarang Bermasalah
Seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polda Jateng karena melakukan pernikahan dengan seoran anak perempuan berusia 7 tahun.
Seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Semarang dilaporkan ke Polda Jateng karena melakukan pernikahan dengan seoran anak perempuan berusia 7 tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.