Pastikan Hak Anak, Komnas PA Datangi Sidang Dugaan Pemalsuan di PN Solo
Hadirnya Ketua Komnas PA di PN Solo untuk memastikan hak anak tidak hilang dalam sidang kasus dugaan pemalsuan identitas anak.
Hadirnya Ketua Komnas PA di PN Solo untuk memastikan hak anak tidak hilang dalam sidang kasus dugaan pemalsuan identitas anak.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait menuntut majelis hakim PN Malang menghadirkan Julianto Eka pada sidang pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022) mendatang.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, meminta majelis hakim PN Malang menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, pada sidang pembacaan tuntutan pekan depan.
Tuntutan tinggi untuk Julianto Eka menjadi kado bagi anak-anak korban kejahatan seksual, untuk peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli 2022.
Tuntutan terhadap Julianto Eka Putra itu terjadi tiga hari menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli.
Para mantan siswa di SMA Sekolah Pagi Indonesia (SPI) yang merasa menjadi korban eksploitasi bisa melapor ke nomor 0895343777548 (Polda Jatim) dan 082328031328 (Polres Batu).
Kali ini Julianto Eka dilaporkan atas dugaan eksploitasi ekonomi dengan melibatkan anak-anak.
Arist Merdeka Sirait mengecam tindakan Seto Mulyadi (Kak Seto) yang bersaksi untuk terdakwa Julianto Eka Putra.
Kehadirannya di persidangan, ujar Kak Seto, murni untuk menyampaikan keahliannya di bidang psikologi penanganan anak-anak korban kejahatan.
Pengurus yayasan dan kelompok bisnis di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) tak rela Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual.
Kak Seto mengaku dirinya yang menghubungi pengacara Julianto agar bisa dihadirkan ke persidangan.
Mereka meyakini Julianto Eka Putra tidak melakukan pelecehan seksual sebagaimana dituduhkan sejumlah mantan siswi SMA SPI.
Bagian dari teror itu, Kantor Komnas PA dua kali dibakar orang misterius beberapa tahun lalu.
Arist Merdeka Sirait menyebut korban Julianto Eka alias Ko Jul mencapai sekitar 40 orang.
Kendati mendapat pengaduan sejak Maret 2021, Arist Merdeka Sirait tidak serta merta melaporkan Julianto Eka Putra ke Polda Jatim atas tuduhan melecehkan para siswi yang menuntut ilmu di SMA SPI.
Arist Merdeka Sirait mengecam keras langkah Kak Seto yang bersaksi untuk Julianto Eka.
Menurut Kak Seto, dirinya hadir di persidangan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi itu sebagai ahli di bidang psikologi.
Arist menyebut tindakan Kak Seto itu sebagai menggali kubur terhadap citranya selama ini sebagai ikon pelindung anak di Indonesia.
Julianto Eka mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang dari rumahnya dan kembali lagi sesudah sidang selesai.
Penasihat hukum Julianto Eka, Jefri menyatakan, tidak alasan bagi kliennya untuk ditahan.
SMA SPI adalah sekolah gratis bagi warga kurang mampu yang didirikan Julianto Eka Putra.
Julianto Eka Putra mendirikan sekolah gratis untuk anak-anak yatim piatu dan duafa yang diberi nama Selamat Pagi Indonesia
Julianto Eka Putra dikenal publik sebagai pebisnis dan motivator kondang asal Malang, Jawa Timur.
Pertengkaran itu dipicu kegeraman Arist Merdeka Sirait lantaran motivator Julianto Eko Putra tidak ditahan kendati sudah berstatus terdakwa.
Kecenderungan yang terjadi, kata Heroe, remaja yang memutuskan nikah dini tidak melanjutkan pendidikan mereka.
Syekh Puji dilaporkan Komnas Perlindungan Anak (PA) Jateng karena diduga telah melakukan pernikahan dengan anak usia 7 tahun.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.