Bisa Ditiru, Ruang Sapa LPSK Layani Korban Kekerasan Seksual di Transjakarta
LPSK menyiapkan "ruang sapa" untuk melayani korban kekerasan seksual di transportasi umum TransJakarta yang bisa ditiru daerah lain.
LPSK menyiapkan "ruang sapa" untuk melayani korban kekerasan seksual di transportasi umum TransJakarta yang bisa ditiru daerah lain.
Polresta Kendari membekuk seorang laki-laki paruh baya yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Keluarga korban perkosaan mengadukan kasus itu kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra ditunda selama satu pekan, berikut penjelasan JPU.
Kasus Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung tak hanya menyisakan beban mental bagi korban, tetapi juga menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap ponpes.
Kementerian PPPA memberikan masukan Kejati Jabar terkait vonis terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan, yakni biaya ganti kerugian Rp331,5 juta yang dibebankan kepada negara.
Majelis Hakim PN Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti kerugian Rp331,5 juta untuk korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada KPPPA.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (15/2/2022).
Dari penuturan sang sutradara, meski tujuan utamanya adalah kampanye anti kekerasan seksual, sejatinya Penyalin Cahaya juga mengusung sejumlah isu sosial yang layak menjadi perhatian masyarakat.
Semakin lama penundaan pembahasan RUU TPKS berarti semakin banyak hak korban yang terbengkalai dan kondisi korban akan semakin terpuruk, bahkan ada korban yang bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa akut.
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Banyumas tercatat 36 kasus selama tahun 2021 diduga karena menonton video pornografi.
Ketahui langkah apa saja yang harus Anda lakukan setelah mengalami kekerasan seksual.
Jaringan Gusdurian mendukung Permendikbud Ristek No.30/2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai bentuk campur tangan negara melindungi korban kekerasan.
Seluruh elemen masyarakat harus bersama-sama meluruskan pemahanan keliru tentang RUU PKS. RUU ini mengatur tindakan terhadap kekerasan seksual. Bukan mengatur hubungan seksual.
Bantuan psikologis yang diberikan secara tepat bertujuan untuk membuat korban merasa lebih aman, terhubung dengan orang lain, dan memiliki harapan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.