Korupsi PNBP, Pasutri Polres Blora Divonis 6 Tahun Penjara
Pasangan suami istri atau pasutri Polres Blora dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi PNBP.
Pasangan suami istri atau pasutri Polres Blora dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi PNBP.
Sebanyak lima aparat Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana PNBP pengurusan STNK dengan terdakwa pasangan suami istri polisi.
Dua polisi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) yang berstatus pasangan suami istri diduga telah melakukan korupsi dana PNBP sebesar Rp3 miliar.
Bupati Blora Djoko Nugroho menjalani pemeriksaan di Kejasaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu (6/11/2019). Ia diminta bersaksi terkait kasus dugaan korupsi dana program sapi unggulan wajib bunting di Kabupaten Blora pada tahun anggaran 2017.
Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Blora Wahyu Agustini, Selasa (15/10/2019), ditahan atas dugaan korupsi anggaran program Sapi Unggulan Wajib Bunting di kabupaten tersebut pada tahun anggaran 2017.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.