2 Terdakwa Korupsi APBDes di Trenggalek Kembalikan Rp135 Juta ke Kejaksaan
Dua terdakwa kasus korupsi APBDes Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengembalikan uang pengganti dana korupsi senilai Rp135 juta.
Dua terdakwa kasus korupsi APBDes Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengembalikan uang pengganti dana korupsi senilai Rp135 juta.
Petugas Satreskrim Polres Madiun rampung memeriksa tersangka kasus korupsi APBDes Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.