Dua Mantan Direktur BKK Karanganyar Divonis 6 Tahun Penjara
Majelis hakim PN Tikpikor Semarang menyatakan kedua terdakwa mantan Direktur BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, terbukti melakukan korupsi. Mereka divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim PN Tikpikor Semarang menyatakan kedua terdakwa mantan Direktur BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, terbukti melakukan korupsi. Mereka divonis 6 tahun penjara.
Dua mantan direktur PD BKK Karanganyar, Manis Subakir dan Sutanto, didakwa melakukan korupsi Rp3,8 miliar dalam sidang perdana yang digelar secara daring.
Baru bebas dari penjara, dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar kembali masuk tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bermasalah.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.