Pengumuman! Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi Bebas dari Penjara
Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, yang tersandung kasus suap praperadilan dana banpol PPP dinyatakan bebas dari penjara LP Kedungpane.
Mantan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, yang tersandung kasus suap praperadilan dana banpol PPP dinyatakan bebas dari penjara LP Kedungpane.
Pelaksana Tugas Bupati Jepara Dian Kristiandi, Senin (9/12/2019), mengingatkan pegawainya bahwa keluyuran saat jam kerja tanpa ada tujuan untuk kepentingan kantor dan tanpa izin pimpinan masuk kategori tindakan korupsi.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.