Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Dituntut 8 Tahun Penjara
Kepla Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (JBT), Putu Sumarjaya, dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi rel ganda Solo Balapan-Kalioso.
Kepla Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (JBT), Putu Sumarjaya, dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi rel ganda Solo Balapan-Kalioso.
Berkas perkara dugaan suap Putu Sumarjaya, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Tipikor Semarang.
KPK terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta di lingkungan DJKA pada 2021—2022, termasuk pembangunan rel layang joglo.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.