Hakim Vonis Syahrul Yasin Limpo 10 Tahun Penjara Kasus Pemerasan di Kementan
SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
SYL juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp14,1 triliun serta 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Dimintai keterangan terkait pengusutan peruntukan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pernah membeli lukisan senilai Rp200 juta dari seniman Sujiwo Tejo.
Perpanjangan penahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi di Kementan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Komisi IV DPR RI Sudin yang beralamat di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (10/11/2023) malam.
Penggeledahan itu diduga terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Gelar perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan tambahan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah sembilan orang pergi ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.