Johnny dan Rompi Nomor 04
Kejaksaan Agung bukan kali pertama menetapkan tersangka korupsi proyek BTS yang menjerat Johnny. Dia orang keenam, menyusul Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif. Sementara empat lainnya merupakan pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.