Kejari Salatiga Tetapkan 2 Tersangka Mafia Tanah, 1 Mantan Lurah
Kejaksaan Negeri Salatiga atau Kejari Salatiga menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah di wilayahnya, di mana salah satunya merupakan mantan Lurah Ledok.
Kejaksaan Negeri Salatiga atau Kejari Salatiga menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah di wilayahnya, di mana salah satunya merupakan mantan Lurah Ledok.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi penyaluran kredit fikti di Perumda BPR Bank Salatiga.
Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengajak warganya untuk tidak menggunakan jasa calo agar terhindar dari praktik pungli atau pungutan liar.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.