MA Batalkan Vonis Bebas PN Mataram, Bandar Narkoba Dibui 7 dan 4 Tahun Penjara
MA menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba sehingga divonis masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.
MA menyatakan kedua terdakwa terbukti mengedarkan narkoba sehingga divonis masing-masing tujuh tahun dan empat tahun penjara.
Tiga perempuan yang bertindak sebagai muncikari ditangkap masing-masing berinisial YM, 39, AF, 23, dan YL, 26.
Pencurian dengan metode jackpotting ini merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah.
Aksi penganiayaan itu dipicu emosi para tersangka atas ulah keempat remaja yang mabuk dan menantang mereka.
Pembunuh guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, Gunungsari, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat beberapa hari lalu diduga kuat pacarnya.
Jenazah guru TK itu ditemukan di kamar mandi rumahnya oleh ibu kandungnya.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.