KPU Digugat Rp70,5 Triliun karena Terima Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran
Brian menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran.
Brian menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.