Alihkan Jaminan Fidusia, Nasabah PT Adira Divonis 1 Tahun Penjara
Warga Tasikmadu mengalihkan jaminan fidusia sehingga nasabah PT Adira tersebut divonis 1 tahun penjara.
Warga Tasikmadu mengalihkan jaminan fidusia sehingga nasabah PT Adira tersebut divonis 1 tahun penjara.
Seorang pria di Tegal dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp5 juta oleh Pengadilan Negeri Tegal karena menggadaikan mobil yang masih kredit.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.