Pengumuman! Anak 16 Tahun di Boyolali Bisa Mulai Rekam e-KTP, Simak Syaratnya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali mempersilakan bagi anak yang telah berusia 16 tahun untuk merekam kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.