Perda KTR Boyolali Disahkan! Ini Lokasi Larangan Merokok hingga Jual Beli Rokok
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera diterapkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemkab Boyolali.
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) segera diterapkan di beberapa lokasi yang sudah ditentukan oleh Pemkab Boyolali.
Rincian Ranperda baru yang bakal berlaku di Boyolali.
Ranperda KTR disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boyolali di Pendapa Gede bersamaan dengan lima ranperda lainnya.
Boyolali segera miliki Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dinas Kesehatan Boyolali sebagai salah satu inisiator Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) berharap aturan baru tersebut bisa menekan penambahan jumlah perokok muda di Kabupaten Boyolali.
Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) Boyolali masih dalam tahap penggodokan.
Silahkan mendaftar untuk mengakses dan membaca Koran Solopos Edisi
Espos Plus adalah platform berita premium baru yang memberi Anda keunggulan menyeluruh untuk terus menjadi yang terdepan dalam berita Indonesia. Untuk mengakses konten eksklusif kami, Anda harus berlangganan.